Produksi Rokok Tanpa Izin, Bos Pabrik di Tanah Datar Terancam 5 Tahun Penjara!
PADANG, iNews.id – Seorang pemilik pabrik rokok tanpa izin berinisial NFS (40) asal Kabupaten Tanah Datar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya kini telah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 21 Mei 2025.
“Kejaksaan telah menyatakan berkas acara perkara lengkap. Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang dari pihak kejaksaan,” ujar Kombes Andry, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah Subdit I Ditreskrimsus menangkap NFS pada 28 April 2025. Dia diduga memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa izin merek Jaguar Bold, yang tidak memiliki pita cukai serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil penyidikan menunjukkan, rokok tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas, baik dari sisi cukai maupun aturan kesehatan. Pelanggaran ini dianggap serius karena merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.
“Produk tersebut tidak mencantumkan peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar, sebagaimana diatur dalam peraturan peredaran barang kena cukai dan Undang-Undang Kesehatan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, aparat masih terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut. Termasuk kemungkinan peredaran lintas daerah yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Donald Karouw