PSBB Hari Pertama di Padang, Pedagang Hadang dan Usir Petugas Pasar
PADANG, iNews.id - Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sejumlah pedagang Pasar Raya Kota Padang masih membandel dan tetap berjualan, Rabu (22/4/2020). Pedagang bahkan menghadang mobil petugas pasar yang tengah mengimbau agar pasar ditutup sementara hingga tiga hari ke depan untuk sterilisasi.
Dari pantauan iNews, sejumlah pedagang ini memprotes dan menghadang mobil petugas Dinas Pasar Pemkot Padang yang mengimbau penutupan sementara lapak-lapak pedagang di Pasar Raya Padang. Para pedagang ini menolak untuk menutup lapak mereka berjualan dan mengusir petugas.
Mereka meminta kepada Pemkot Padang agar mereka tetap diperbolehkan berjualan. Sebab, jika mereka tidak berdagang, maka pedagang tidak akan punya penghasilan selama penerapan PSBB yang dimulai hari ini, sampai Selasa, 5 Mei 2020 mendatang.
"Kalau kami tidak berdagang, kami tidak akan punya penghasilan selama PSBB," kata pedagang, Lina.
Hal yang sama disampaikan pedagang lain, Jumaini. Dirinya bersama Lina dan pedagang lainnya di Pasar Raya Kota Padang meminta agar Dinas Pasar setempat tetap mengizinkan mereka berdagang selama PSBB.
"Kami minta supaya kami tetap bisa berdagang selama PSBB agar kami juga tetap mendapat penghasilan," kata pedagang Jumaini.
Pemerintah Kota Padang sebelumnya telah menginstruksikan untuk menutup sementara area Pasar Raya Kota Padang selama tiga hari, sejak PSBB dimulai. Petugas akan mensterilisasi area pasar dengan penyemprotan disinfektan.
Namun, memasuki hari pertama penerapan PSBB di Kota Padang, warga masih membandel, termasuk para pedagang yang berjualan dan tanpa menggunakan masker. Padahal area Pasar Raya ini merupakan zona merah dalam penyebaran Covid-19 di Kota Padang setelah 17 orang pedagang dinyatakan positif Covid-19 dan tiga orang pedagang meninggal karena virus itu.
Gubernur Sumbar Irwan Prayito sebelumnya mengatakan, PSBB diterapkan di Sumbar setelah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani.
“Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar di Padang, usai menggelar rapat koordinasi melalui video konferensi dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar, Senin (20/4/2020).
Menurut Irwan, acuan penerapan kebijakan itu ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Irwan menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum. Sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.
“Misalnya Mentawai karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub,” katanya.
Sesuai Pergub Nomor 2020 selama PSBB, aktivitas setiap orang di luar rumah akan dibatasi, yaitu meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Kemudian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Irwan menyebutkan, sebelum aturan itu diterapkan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankan PSBB. Sebagian kebijakan itu sebenarnya sudah juga diterapkan saat ini di Sumbar, namun belum sepenuhnya berjalan.
Gubernur berharap dengan penerapan PSBB yang disiplin selama 14 hari, penyebaran Covid-19 di provinsi itu benar-benar bisa dihentikan.
Editor: Maria Christina