PADANG, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bernama Yelnazi Rinto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Senin (26/10/2020). Dia terlibat kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta sejumlah anggaran lain karena rangkap jabatan.
"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, Senin (26/10/2020).
Kejari Jaksel Tangkap 3 Pelaku Tipikor Kredit Fiktif di Bank BUMN
Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Pertama, Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.
Eksepsi Jaksa Pinangki Dibacakan di Pengadilan Tipikor
Kedua, uang infak atau sedekah jemaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp857,7 juta. Ketiga, uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir, uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp98,2 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan terdakwa, negara merugi sebesar Rp1.754.979.804. Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.
Editor: Umaya Khusniah