Razia Hotel Melati, Satpol PP Padang Angkut 5 Pria dan 3 Perempuan
PADANG, iNews.id - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan razia di hotel melati. Alhasil, lima pria dan tiga perempuan diangkut ke kantor.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial MF (23), MR(20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19), dan DP (15).
"Mereka tertangkap razia pekat di salah satu penginapan kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (19/7/2022)," kata Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Rabu (20/7/2022).
Dia menambahkan, razia dilakukan setelah pohaknya mendapat laporan dari masyarakat jika di salah satu wisma diduga kerap menerima pasangan bukan suami istri yang menginap di sana.
"Setelah kami lakukan pengawasan, kami dapati lima pria dan tiga perempuan di dalam kamar tersebut," kata Deni.
Deni melanjutkan, saat penangkapan ada yang dapati satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar.
"Saat kita periksa ke kamar yang diduga ada pasangannya, ada seorang wanita, namun reaksinya agak berbeda, kita pastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang di sana, saat ditanya surat nikah mereka tidak bisa menunjukkannya dan mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," kata Deni.
Sesampai di Mako, mereka semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," katanya
Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, dan perizinan sesuai aturan.
"Kita akan berikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," tegas Deni.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto