get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis iNews Dikeroyok OTK dan Diludahi saat Liputan di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

Rekonstruksi Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Klub Moge di Bukittinggi, 24 Adegan Diperagakan

Jumat, 13 November 2020 - 22:55:00 WIB
Rekonstruksi Pengeroyokan 2 Anggota TNI oleh Klub Moge di Bukittinggi, 24 Adegan Diperagakan
Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat (Sumbar), oleh anggota klub motor gede (moge). (Foto: iNews/Polres Bukittinggi)

BUKITTINGGI, iNews.id - Polres Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat (Sumbar), oleh anggota klub motor gede (moge). Kelima tersangka pengeroyokan memperagakan 24 adegan di halaman Polres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, kegiatan rekonstruksi kasus penganiayaan yang digelar Kamis (12/11/2020) itu menghadirkan kelima tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16). Sementara untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti.

"Kegiatan ini dijuga disaksikan oleh korban dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata AKBP Dody, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

Kapolres mengatakan, rekonstruksi itu digelar untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap dua anggota TNI.

"Rekonstruksi ini untuk memberikan secara jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum di dalam proses sidang di pengadilan nanti," katanya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody menambahkan, melalui kegiatan rekonstruksi ini, Polres Bukittinggi menunjukkan keseriusannya dalam penyelesaian dalam proses perkara tersebut secara baik dan benar.

Penyidik sebelumnya mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.

Diketahui, dua prajurit TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam, Sumbar, dikeroyok anggota klub moge. Pengeroyokan itu diduga berawal dari sikap anggota rombongan moge yang menggeber gas di luar batas kewajaran.

Komandan Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Dr Hamka Kota Bukittinggi, Sumbar, Jumat (30/10/2020). Kedua nama prajurit TNI AD yang dikeroyok itu bernama Serda M Yusuf dan Serda Mustari.

Peristiwa bermula saat dua anggota Kodim 0304/Agam sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 2556 melalui Jalan Dr Hamka. Bersamaan dengan itu, sejumlah pengendara moge yang terlepas dari rombongan inti datang dari arah sama. Mereka terlihat agak terburu-buru untuk mengejar ketertinggalan dari rombongan inti.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda M Yusuf yang berboncengan sepeda motor dengan Serda Mustari, mereka memberi kesan kurang sopan karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar. Sehingga kedua orang prajurit TNI AD yang sedang berboncengan menepi sampai dengan keluar jalan (berada di bahu jalan)," kata Dodik di Jakarta, Minggu (1/11/2020). 

Melihat perilaku yang tidak wajar itu, maka kedua orang anggota TNI AD mengejar rombongan moge dan memberhentikan dengan cara memotong salah satu peserta rombongan moge, tepatnya di Simpang Tarok Kota Bukittinggi. Menurutnya, kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda M Yusuf dengan Serda Mustari malah menimbulkan perang mulut.

"Berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya berujung pengeroyokan, penganiayaan dengan bersama-sama terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut," tuturnya.

Dia menjelaskan, saat kejadian kedua prajurit tersebut berpakaian preman atau tidak berpakaian dinas karena tugas jabatannya sebagai anggota tim intel di Kodim 0304/Agam.

"Akibat kejadian kesalahpahaman yang berujung pada tindakan penganiayaan maka dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut