Remaja Pengendara Motor Tabrak Tembok hingga Bocah SD Tewas saat Wudu Ditetapkan Tersangka
Rabu, 20 September 2023 - 13:50:00 WIB
Pelaku dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalain yang mengakibatkan kematian. Tersangka yang juga masih berusia di bawah umur akan diproses secara hukum dengan peradilan khusus.
"Pelaku ini anak juga. Usianya 13 tahun untuk masalah anak ada peradilan tersendiri," katanya.
Editor: Nani Suherni