Residivis Curanmor di Pariaman Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
PARIAMAN, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Kali ini, dia ditangkap bukan karena mencuri motor tapi kasus narkoba.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis mengatakan, tersangka berinisial R (32). Dia tercatat sebagai warga Sungai Geringging, Padang Pariaman.
"Pelaku kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sungai Seringgi dan Satreskrim Polres Pariaman. Padahal dia baru keluar sekitar setahun yang lalu," kata Abdul Azis, Kamis (4/5/2023).
Dia menambahkan, dalam setahun ini, pelaku mencuri lima sepeda motor.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri, rata-rata dilakukan di malam hari dengan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T atau gunting," kata dia.
Ditangkapnya pelaku R setelah salah seorang korbannya menemukan sepeda motornya yang hilang dipakai orang lain.
Setelah diselidiki, ternyata mengarah ke pelaku R. Pelaku akhirnya ditangkap bersama lima unit motor yang diduga hasil kejahatannya.
"Pelaku sudah dua kali masuk penjar. Ini sudah yang ketiga kalinya dalam kasus yang sama," kata dia.
Diduga, kata dia, perbuatan berulang ini disebabkan karena tersangka ketergantungan narkoba. Pasalnya, sebagian besar hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto