get app
inews
Aa Text
Read Next : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara

Kamis, 13 April 2023 - 18:56:00 WIB
Rukun Zakat Fitrah, Syarat, dan Tata Cara
Rukun zakat fitrah (Foto:Istimewa)

1. Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.
2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
3. Beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
4. Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
5. Zakat fitrah disalurkan kepada yang berhak paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Itulah rukun zakat fitrah lengkap dengan syaratnya yang perlu diketahui. Wallahu a'lam bish shawab.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut