get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Mencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:02:00 WIB
Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Mencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Mantan sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar mencuri (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Mantan sopir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku bernama Riko ini nekat mencuri di rumah majikannya karena sakit hati setelah dipecat.

Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Timur. Dia ditangkap di daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar.

"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban," kata Afrides, Rabu (14/10/2020).

Afrides menambahkan, berbekal dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Pengungkapan identitas pelaku diketahui setelah adanya kecurigaan dari korban terhadap cara pelaku memasuki rumah.

"Korban curiga karena korban mengetahui seluk beluk rumah dan posisi letak kunci kendaraan korban yang dimaling," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil sendirian. Sebelum beraksi, dia mengintai rumah majikannya dalam kondisi kosong.

"Dia mencongkel pintu dan mengambil kunci mobil dan sepeda motor," kata dia.

Pelaku Riko juga mengaku sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor dan televisi 43 inci.

"Barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut