Satpol PP Amankan Perempuan, Diduga Pegawai Salon Plus-Plus
PADANG, iNews.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang perempuan. Dia diamankan lantaran diduga sebagai pegawai di salon plus-plus.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, perempuan itu berinisial MR (33), diamankan di salah satu Salon, kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Dia dinyatakan melanggar Pasal 10 ayat (2) dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Syafnion, Jumat (3/6/2022),
Nantinya, kata Syafnion, pihaknya akan dibina sesuai aturan salah satunya akan dikirim ke Andam Dewi, Solok.
Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto