get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat

Kamis, 10 November 2022 - 14:28:00 WIB
Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat
Kondisi Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar (Antara)

AGAM, iNews.id - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B, Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tewas. Napi bernama Sidik Tanjung (69) itu sebelumnya diusulkan agar bisa bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto mengatakan, Sidik merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika. Dia divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan.

"Selama ini, dia sudah menjalan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Suroto, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kamar Blok B. Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lainnya menjelang salat subuh.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut