get app
inews
Aa Text
Read Next : 32 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi, Didominasi Anak-Anak

Sekda Agam Martias Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Batal Diperiksa

Jumat, 14 Agustus 2020 - 20:45:00 WIB
Sekda Agam Martias Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Batal Diperiksa
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Antara)

PADANG, iNews.idSekda Agam Martias Wanto yang sudah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian batal diperiksa penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/8/2020). Martias tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan masih berada di luar kota.

"Dia tidak memenuhi pemanggilan penyidik karena di Jakarta, itu berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.

Menyikapi hal ini, kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka. "Kami akan lakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa tersangka," ujarnya.

Polda Sumbar juga akan memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka pada Rabu (19/8/2020) di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan.

Penasihat Hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan Sekda Agam Martias Wanto saat ini sedang berada di Jakarta.

Menurut dia, surat pemanggilan dari Polda Sumbar sudah diterima baik untuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martian Wanto. "Kami meminta kepada penyidik untuk memundurkan waktu sehingga dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Rianda.

Terkait dengan pemanggilan Bupati Agam Indra Catri, pihaknya hingga saat ini belum melakukan koordinasi tentang kegiatan dirinya. "Kita harus pahami sebagai kepala daerah ada sejumlah agenda dan kita sesuaikan nantinya," katanya.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Dia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) Swasta juga di Kabupaten Agam dan Robi Putra yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut