get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Tanggap Darurat Bencana di Sumbar Diperpanjang hingga 22 Desember 2025

Sepanjang 2020, Kemenkumham Sumbar Bebaskan 2.268 Napi Lewat Asimilasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 09:23:00 WIB
Sepanjang 2020, Kemenkumham Sumbar Bebaskan 2.268 Napi Lewat Asimilasi
Ilustrasi napi asimilasi (Antara)

PADANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Sumatera Barat (Sumbar) telah membebaskan 2.268 narapidana (napi). Ribuan napi itu keluar dari penjara lewat program asimilasi sepanjang 2020.

"Sepanjang 2020 ada sebanyak 2.268 narapidana yang memperoleh asimilasi dan menjalani masa hukumannya di luar penjara," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Kamis (7/1/2021).

Andika menambahkan, dari data tersebut ada 15 orang di antaranya kembali berulah hingga dijebloskan lagi ke penjara asal.

"Mereka menjalani sisa masa hukuman," kata dia.

Andika mengatakan, masalah itu menjadi perhatian bagi pihaknya agar lebih ketat dan selektif memberikan asimilasi, selain persyaratan yang termuat dalam aturan.

"Narapidana yang berulah atau membuat masalah setelah menerima asimilasi akan kembali dimasukkan ke penjara serta ditempatkan dalam sel khusus," katanya.

Mereka, kata dia, ditempatkan di sel khusus agar tidak bisa leluasa dalam menjalani sisa masa hukumannya.

Andika Dwi Prasetya menyebutkan pada 2021 program asimilasi terhadap narapidana tetap digulirkan. Dengan dasar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Asimilasi merupakan program yang digulirkan oleh Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut