Setoran Bripka Andry ke Atasan Berbuntut Panjang, 8 Polisi Ditahan Propam Polda Riau
PEKANBARU, iNews.id - Penyidik Bid Propam Polda Riau menahan delapan anggota polisi. Hal ini setelah Bripka Andry Darma Setiawan buka suara terkait uang setoran ke atasannya yakni Kompol P (Petrus), mantan Komandan Batalyon Brimob, B Rokan Hilir.
Mereka yang ditahan adalah Kompol P dan tujuh mantan anggotanya yang saat kejadian semua masih berdinas di Brimob Rokan Hilir. Ketujuh anggotanya itu juga diduga juga memberi setoran untuk Kompol P untuk bisa dinas luar.
"Kedelapan orang itu sudah kita lakukan Pansus (penempatan khusus) mulai kemarin sampai 30 hari ke depan," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiwam dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Jumat (9/6/2023).
Dijelaskannya bahwa kedelapan anggota Polri itu terdiri dari dua perwira dan tujuh orang bintara.
"Nantinya mereka akan menjalani sidang kode etik. Mereka melanggar terkait penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Nandang melanjutkan, bahwa pimpinan, Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan untuk menindak tegas jika ada anggota yang bersalah.
"Pak Kapolda Riau sudah dengan menegasakan untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan," kata Nandang.
Seperti diketahui beberapa waktu lali Bripka Andry bernyayi di media sosialnya terkait setoran ke komadan batalyon sebesar Rp650 juta.
Dia kesal karena walau sudah menyetor uang tetapi harus dimutasi ke Pekanbaru. Jelang hari hari mutasi, komandannya Kompol P juga memintanya uang lagi sebesar Rp53 juta dengan alasan untuk beli lahan. Andry menolak berdinasi di Pekanbaru dengan alasan mengurus ibunya sakit di Rohil.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto