get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Tempat Hiburan Malam di Jombang, Pengunjung hingga Pemandu Lagu Dites Urine

Simpan 9 Paket Sabu, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Senin, 20 September 2021 - 16:48:00 WIB
Simpan 9 Paket Sabu, 2 Pengedar di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pengedar sabu di Pasaman Barat ditangkap polisi (Antara)

PASAMAN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua pelaku yakni Riki Juliasta (22) dan Hendra (37).

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (19/9/2021) di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

Eri menambahkan, penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Awalnya polisi menangkap seorang bernama Riki Juluasta karena memiliki sabu sembilan paket kecil," kata Eri, Senin (20/9/2021).

Kemudian, kata Eri, berdasarkan keterangan Riki, ternyata sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra. Mendapat informasi itu, petugas langsung menangkap Hendra di rumahnya di Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.

"Petugas saat itu juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu.

Kemudian satu timbangan digital, alat isap sabu (bong), uang hasil penjualan sabu, dan lembaran kertas slip setoran uang pembelian sabu.

"Ada juga uang tunai Rp3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI, satu ponsel satu u, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut