get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivitas Belajar Puluhan Sekolah di Aceh Utara Lumpuh Total Pascabanjir Bandang

Soal Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Pakai Hijab, Ini Kata Mahfud MD

Minggu, 24 Januari 2021 - 11:40:00 WIB
Soal Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Pakai Hijab, Ini Kata Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons soal viral siswi nonmuslim dipaksa memakai hijab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat. Dia menilai tidak boleh mewajibkan anak nonmuslim memakai jibab di sekolah.

"Akhir 1970-an s/d 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," tulisnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).

Dalam unggalan lainnya, Mahfud MD menyebut, pada awal 1950-an Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan, sekolah umum dan sekolah agama mempunyai 'civil effect' yang sama. Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan.

Sampai dengam akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam. Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dan lainnya, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan Majelis Taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus.

"Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adalah wasathiyah Islam: moderat dan inklusif," tulisnya.

Status Mahfud MD mengenai persoalan di Padang yang menyita perhatian publik ini ditanggapi netizen dengan beragam. Sejak pertama diunggah, dalam beberapa menit sudah ada ratusan balasan dan menyukai status tersebut.

Sebelumnya, media sosial digegerkan dengan beredarnya foto dan video yang diduga rekaman memaksa siswi nonmuslim mengenakan hijab dan membuat surat pernyataan karena menolak. Foto dan video itu dibagikan warganet bernama Elianu Hia lewat akun Facebooknya pada Kamis (21/1/2021).

Terkait hal tersebut, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf sekolahnya memaksa siswi nonmuslim memakai hijab. Dia menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi di sekolah.

Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebut harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan. Kemdikbud juga menyesalkan tindakan intoleransi siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang.

Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah. Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

Kemdikbud berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan dan menjaga agar rasa saling menghormati serta toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut