get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Sodomi Bocah Sejak 2018, Pria di Padang Dijemput Polisi

Senin, 31 Agustus 2020 - 10:46:00 WIB
Sodomi Bocah Sejak 2018, Pria di Padang Dijemput Polisi
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang mengungkap kasus sodomi. Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial MM (36).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernando mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur di kawasan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"MM ditangkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban," kata Rico, Senin (31/8/2020).

Rico menambahkan, ibu korban tak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun disodomi oleh pelaku. Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020.

Berbekal dari laporan itu, kata Rico, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu dini hari (30/8/2020).

Rico mengatakan, awal kasus itu terungkap saat ibu korban curiga melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya. Selain itu ia juga tidak sengaja mendengar ucapan pelaku kepada anaknya yang bermuatan kata-kata "lucah".

"Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku," kata dia.

Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk ibu dan anggota keluarga yang lain.

"Dari sanalah akhirnya terungkap korban telah disodomi pelaku beberapa kali sejak 2018," katanya.

Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut