get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Surat Bebas Narkoba Akan Jadi Syarat Baru untuk Menikah di Padang

Jumat, 05 Maret 2021 - 11:22:00 WIB
Surat Bebas Narkoba Akan Jadi Syarat Baru untuk Menikah di Padang
Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Aturan itu sendiri masih dalam pembahasan dan masih menjadi perdebatan, namun aturan itu sudah ada diatur pada Pergub DKI Jakarta. Maka, untuk mendalami aturan itu, pihaknya berencana berkunjung ke daerah tersebut untuk melakukan studi banding.

Selain wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat, pihaknya juga akan mengusulkan dalam persyaratan nikah, calon pengantin wajib melampirkan surat izin dari kepala kaum.

"Tujuan persyaratan itu pun supaya setiap kemenakan yang ingin berkeluarga terlebih dahulu diproses oleh kaumnya sendiri," kata dia.

Dia menambahkan, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga diciptakan untuk menjadikan keluarga yang sakinah, menjalankan perintah agama, anak-anak yang bermoral dan berakhlak, serta tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut