get app
inews
Aa Text
Read Next : Tepergok Warga, Maling Motor di Karawang Nekat Sembunyi 10 Jam di Tumpukan Eceng Gondok

Tabrak Pejalan Kaki, Komplotan Pengutil Pakaian Diamuk Warga, 1 Tewas

Jumat, 23 Maret 2018 - 20:42:00 WIB
Tabrak Pejalan Kaki, Komplotan Pengutil Pakaian Diamuk Warga, 1 Tewas
Dua komplotan pengutil pakaian diamankan petugas Satreskrim Polresta Padang dari amukan warga. (Foto: iNews.id/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id - Seorang komplotan pengutil pakaian tewas dan dua pelaku lainnya babak belur diamuk massa seusai beraksi di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/3/2018) petang.

Ketiga komplotan yang beraksi menggunakan mobil sedan hitam itu sebelumnya kabur seusai menggasak ratusan potong pakaian ke Jalan Raya Bypass Lubuk Begalung, Kota Padang. Nahas, mobil mereka menabrak dua pejalan kaki saat dikejar polisi. Warga yang geram dengan ulah ketiga pelaku langsung menghakimi mereka.

Satu dari tiga komplotan, yakni Zainal Abidin akhirnya tewas akibat mengalami gegar otak saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sedang dua pelaku lainnya masing-masing Sri Yanti dan Afni diamankan polisi dari amukan warga. Kedua pelaku itu kemudian dibawa petugas menggunakan mobil bak terbuka ke kantor Mapolresta Padang. Warga juga merusak mobil sedan Toyota Agya nopol B 2212 BZI milik pelaku dan nyaris membakarnya jika tak dicegah polisi.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ribuan potong pakaian hasil curian senilai total Rp300 juta.

Kabag Operasional Polretsa Padang, Kompol Ediwarman mengatakan para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aks kejahatannya. Satu tersangka perempuan, SA berpura pura membeli pakaian dengan meminta dibungkus kertas kado. Tujuannya agar pelayan toko lengah.

Di saat pelayan toko sibuk membungkus kado, tersangka lainnya RR beraksi memindahkan pakaian-pakaian yang berada di bagian depan toko untuk dibawa ke mobil yang sudah ditunggu tersangka lainnya, RK.

“Namun aksi tersangka ini diketahui oleh si pemilik toko kemudian lapor ke polisi. Petugas kami yang dapat laporan langsung bertindak dan mengejar pelaku yang kabur ke arah Bypass hingga terjadi kejar-kejaran," kata Ediwarman.

Dia mengatakan, aksi ketiga tersangka ini sudah berlangsung sejak tiga bulan belakangan tanpa ketahuan oleh si pemilik toko.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pengutil pakaian. "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," katanya.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kompol dr Tasrif mengatakan tersangka Zainal Abidin dinyatakan meninggal dunia, dan saat ini berada di kamar jenazah. Pihaknya masih menunggu penyidik memerintahkan untuk melakukan autopsi yang bertujuan mengetahui penyebab kematian pelaku.

"Tersangka tadi diterima anggota di IGD dalam keadaan kritis dengan tanda-tanda vital yang mulai menurun. Setelah beberapa saat kondisinya semakin menurun dan akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut