get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Tak Ditahan, Pemuda Sumbar yang Retas Situs Setkab Dilepas

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:12:00 WIB
Tak Ditahan, Pemuda Sumbar yang Retas Situs Setkab Dilepas
Proses penangkapan pelaku peretasan laman Setkab di Padang, Sumbar (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi melepaskan MLA (17), pemuda asal Sumatera Barat (Sumbar) yang meretas situs Sekretariat Kabinet (Setkbab). Ini dilakukan karena MLA tergolong masih di bawah umur.

"Itu dikembalikan ke orang tuanya untuk dibimbing orangtuanya tentunya melalui proses diversi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (31/8/2021).

Ramadhan mengatakan, MLA dipulangkan ke rumah orang tuanya di Sumatera Barat. MLA juga diwajibkan melapor secara berkala di balai pemasyarakatan (bapas) Sumatera Barat.

Dia menambahkan, kasus MLA dialihkan ke luar peradilan pidana atau diversi. Selain itu, kata dia MLA telah menandatangani kesepakatan tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, ada surat pernyataan dari orang tua untuk membina MLA.

"Ada kesepakatan tersangka di bawah umur tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, BS dan MLA alias ML ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Sumbar karena meretas situs Setkab. Peretasan dilakukan pada Jumat (30/7/2021).

BS dan ML mengubah tampilan situs. Kemudian, website Setkab tidak bisa diakses dan pelaku meninggalkan jejak berupa tulisan 'Pwned By Zyy Ft Lutfifake'.

BS kemudian ditangkap pada  Kamis (5/8/2021) di rumahnya di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar. Selang sehari, Jumat (6/8/2021) pukul 13.00 WIB, polisi menangkap ML di Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumbar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop dan tas.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut