get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini

Minggu, 01 November 2020 - 13:03:00 WIB
Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan daerah dan pusat masih dalam proses memulihkan ekonomi yang merosot akibat pandemi Covid-19.

"Ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Minggu (1/11/2020)

Irwan melanjutkan, hal ini sesuai den Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang ditandatangani 31 Oktober 2020, upah minimum pekerja di Provinsi Sumatera Barat pada 2021 tetap Rp2.484.041 per bulan.

Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun, dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," katanya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi dijalankan untuk mendukung keberlangsungan kerja para pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha para pengusaha.

Dalam surat keputusannya, Gubernur menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kelangsungan usaha dan kemampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut