Tak Pakai Masker, Pengendara di Sumbar Akan Ditilang
PADANG, iNews.id - Pengendara yang tidak mengenakan masker di daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan ditilang. Sanksi ini diberikan dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
"Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19.
"Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang," ucapnya.
Menurut dia, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat.
Editor: Nani Suherni