get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Tak Punya Izin, Hajatan di Pariaman Dibubarkan Satgas Covid

Minggu, 29 November 2020 - 10:47:00 WIB
Tak Punya Izin, Hajatan di Pariaman Dibubarkan Satgas Covid
Petugas bubarkan hajatan di daerah Pariaman, Sumbar (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan hajatan yang digelar oleh warga Pariaman. Hajatan ini dibubarkan karena tidak memiliki izin.

"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Jadi, kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida, Minggu (29/11/2020).

Murfida menambahkan, pembubaran hajatan itu dilakukan di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara pada Jumat malam (27/11/2020). Acara dibubarkan karena pemilik hajatan tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020.

Pembubaran hajatan dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.

"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata dia.

Namun, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.

"Syarat tersebut yaitu mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut