Tak Terima Ibunya Dianiaya, Pemuda di Sumbar Bacok Paman hingga Tewas
Jumat, 10 Februari 2023 - 10:49:00 WIB
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto