get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Tak Terima Pacarnya Diangkut saat Razia, Pria di Bukittinggi Pukul Anggota Satpol PP

Kamis, 23 Februari 2023 - 11:26:00 WIB
Tak Terima Pacarnya Diangkut saat Razia, Pria di Bukittinggi Pukul Anggota Satpol PP
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut