Tanam Ganja di Polybag, Pria di Pasaman Barat Digerebek Polisi
PASAMAN BARAT, iNews.id - Seorang pria bernama Syafriandi (40) ditangkap polisi. Pria asal Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap atas dugaan sebagai pengedar daun ganja yang ditanam dalam polybag.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman ganja di lokasi itu," kata Sugeng, Selasa (20/4/2021).
Sugeng menambahkan, berbekal dari informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polybag warna hitam di belakang rumahnya," kata Sugeng.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 batang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polybag warna hitam dan lima batang diduga tanaman ganja.
Kemudian, empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu set alat isap sabu-sabu (bong), dan satu unit pomsel merek Realme warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk penyidikan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto