Tega, Kakek Asal Padang Cabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung
Jumat, 31 Desember 2021 - 18:26:00 WIB
"Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, di mana korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli," katanya.
Mendapati keterangan itu akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan. Laporan itu diterima dengan nomor LP: LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 03 Desember 2021.
Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Polisi menjerat tersangka R panggilan Pusek dengan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto