Tepergok Mencuri, 2 Residivis Kambuhan Diamankan Warga
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Dua Residivis kambuhan di Lampung Selatan, Lampung, yakni S (43), dan FY (24) diamankan warga. Mereka diamankan karena tepergok mencuri barang di kendaaraan yang terparkir di rumah makan simpang lima, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan memanjat satu unit mobil tronton warna hijau dengan nomor polisi B 9425 UWX yang sedang parkir di rumah makan tersebut.
Belum sempat mengambil barang-barang incarannya yang ada di dalam mobil, aksi kedua pelaku ini dipergoki seorang warga berinisial G.
Saat itu, sambungnya, saksi menegur mereka. Namun, pelaku malah menodongkan sebilah pisau hingga membuat warga tersebut meminta tolong kepada sopir kendaraan, dan security rumah makan sehingga pelaku berhasil diamankan.
Beruntung, saat kejadian petugas dari Polsek Penengahan melintas hingga keduanya dibawa ke kantor polisi.
“Saat tim patroli Polsek Penengahan melintas menghampiri keramaian di rumah makan simpang lima Desa Ketapang Kecamatan Ketapang didapati dua orang pelaku S, FY warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, dikerumuni warga karena melakukan percobaan pencurian” katanya, Minggu (13/11/2022).
Kata dia, selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi A 6844 GV yang digunakan pelaku.
"Pelaku kami bawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi