Terjaring Operasi Yustisi, ASN Pesisir Selatan Dihukum Menyapu Kantor
PAINAN, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Akibatnya para ASN dihukum menyapu kantor.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesisir Selatan Rinaldi, mengatakan jumlah yang terjaring operasi yustisi sebanyak 23 orang.
"Mereka terdiri atas ASN, karyawan, pelajar, dan masyarakat umum," kata Rinaldi di Painan, Kamis (5/11/2020).
Operasi tersebut diarahkan ke kantor instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta perbankan. Mereka diberi sanksi kerja sosial dengan menyapu di sekitar kantornya masing-masing.
Operasi dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan Dailipal serta diperkuat oleh personel dari TNI, Polri, dinas perhuhungan, dan lainnya. Dari catatannya, sejak operasi yustisi digelar di daerah setempat, sebanyak 418 orang dinyatakan melanggar.
Sebelumnya, operasi juga digelar di sejumlah pasar, seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang, serta Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Carocok Painan, dan di Taman Spora Painan.
Dengan digelarnya operasi yustisi, dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Editor: Faieq Hidayat