Terlibat Kasus Pemerkosaan dan Pencurian, Residivis di Lampung Timur Ditangkap
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Personel Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu menangkap seorang pria yang diduga residivis. Pelaku berinisial NE (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu.
"Pelaku yang berstatus residivis ini, diduga terlibat aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap korban TM (43) warga Kecamatan Way Jepara," kata Wawan, Senin (17/5/2021).
Peristiwa diduga berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian mampir di area perkebunan sawit, dikawasan Kecamatan Labuhan Ratu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto