Terlilit Utang, Pria di Padang Panjang Culik Bocah untuk Minta Tebusan
Kamis, 13 Juli 2023 - 09:41:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana.
Editor: Rizky Agustian