"Tim jaksa peneliti saat ini tengah meneliti kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp284 juta," katanya.
Dia melanjutkan, tim peneliti memiliki waktu selama tujuh hari sejak berkas diterima pada tanggal 19 Mei 2022 untuk menentukan apakah berkas para tersangka telah lengkap atau tidak.
"Jika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, proses kasus segera dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II)," katanya
Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka apabila menemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.
"Kemungkinan tersangka baru akan terus dikembangkan dengan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News