Tragis, Pria di Pasaman Barat Tewas Terkena Serangan Jantung usai Curi dan Bunuh Mantan Mertua
Kapolres Pasaman Barat menyampaikan hasil sementara penyidikan yang di BAP saksi – Saksi sebanyak sembilan orang. Bukti surat berupa hasil autopsi atas Ali Juma, dengan nomor : 61/VER/XI/2023/Rs. Bhayangkara, 6 November 2023, korban meninggal kekerasan dan pukulan benda tumpul bagian leher dan kepala.
Sedangkan autopsi terhadap tersangka SL, penyebab meninggalnya adalah ditemukan pola kerusakan baru dan lama di jantung, pembengkakan paru-paru dan kerusakan otot jantung.
Dalam perkara ini terhadap tersangka SL diterapkan Pasal 339 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Untuk sementara SL kita tetapkan sebagai tersangka. Namun perkara ini akan kita lanjutkan termasuk rekonstruksi. Perkembangannya nanti akan kita beritahukan," katanya
Agung menegaskan ini masih merupakan hasil penyidikan sementara.
"Kami Penyidik Kepolisian Resor Pasaman Barat akan terus dan mengumpulkan bukti untuk memastikan pelaku dan membuat terang tindak pidana, " katanya.
Editor: Nani Suherni