Transaksi Narkoba, Tukang Parkir Rumah Sakit di Padang Panik Digrebek Polisi
PADANG, iNews.id - Jajaran Polresta Padang menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya diketahui berinisial AS dan RB yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah sakit di kawasan Jati, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, kedua pelaku sudah tiga bulan menjadi target operasi (TO).
"Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di parkiran rumah sakit," kata Dadang, Kamis (3/8/2020).
Sementara itu, dari pantauan di lokasi, terlihat belasan polisi berpakaian preman menggerebek dan mengejar pelaku. Pelaku tak berkutik saat polisi menangkapnya. Kedua pelaku dipaksa untuk duduk di bawah dengan kondisi tangan terborgol.
"Saat kami geledah, kami menemukan lima butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong celananya," katanya.

Dadang melanjutkan, kedua pelaku langsung digiring petugas ke rumahnya di kawasan Parak Adan. Di sana, polisi melakukan penggeledahan.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap dan sisa pakai sabu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto