UMP 2021 Tak Naik, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 diputuskan tak naik. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Surat Edarannya (SE).
SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh. Dengan kata lain standar upah tahun depan tetap sama seperti 2020.
Berikut poin SE tersebut:
Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020
Editor: Nani Suherni