get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Lampung 2025 Rp2.893.070, Naik 6,5 Persen

UMP 2021 Tak Naik, Begini Penjelasannya

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:05:00 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Begini Penjelasannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Upah minimum provinsi (UMP) 2021 diputuskan tak naik. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Surat Edarannya (SE).

SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh. Dengan kata lain standar upah tahun depan tetap sama seperti 2020.

Berikut poin SE tersebut:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut