Update Gempa Pasaman Barat: 8 Meninggal, 10 Luka Berat dan 6.002 Warga Mengungsi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto bersama jajaran dan perwakilan Komisi VIII Lisda Hendarjoni telah berada di lokasi terdampak dan diterima oleh Gubernur Sumbar, Sabtu (26/2/2022) hari ini. Kepala BNPB ingin memastikan dukungan sumber daya, perangkat dan alat utama dalam penanganan darurat.
Selain itu, Suharyanto meminta pos komando (posko) di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentu dan berkoodinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB. Pada masa penanganan darurat ini, selain pelayanan warga terdampak, priortas utama dalam 7 x 24 jam ke depan yaitu pencarian dan penyelamatan korban gempa.
Editor: Donald Karouw