get app
inews
Aa Text
Read Next : Akhir Pernikahan Viral di Pacitan, Kakek Pemberi Mahar Rp3 M Ditahan Diduga Palsukan Cek

Usai Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Sabtu, 06 Juli 2024 - 13:25:00 WIB
Usai Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta
Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan guru TK Asniati (60) tak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta ke pemkab. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menyebut guru TK Asniati (60) tak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada Pemkab Muarojambi. Kejadian tak mengenakkan yang dialami pensiunan guru ini sempat viral di media sosial.

Menurutnya, apa yang dialami Asniati karena adanya kesalahan komunikasi.

"Adanya misskomunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD. Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 58 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

Dia menambahkan, bila Asniati masih terdaftar dalam jabatan fungsional umum jadi harus pensiun di usia 58 tahun. Sehingga Perubahan akan diberikan BKN dari jabatan fungsional umum ke fungsional guru.

"Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insya Allah selesai," kata Najmi.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi. 

"Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," ujar Al Haris.

Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut