Wali Kota Padang Bantah Klaster Baru Covid dari Pesantren Ramadan
Hendri melanjutkan, pelaksanaan pesantren juga sesuai dengan imbauan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Sumatera Barat Nomor: 007/PW/DMI/SB/III/2021 tanggal 22 Maret 2021.
Mengimbau pengurus masjid/mushalla dan surau untuk memfasilitasi, menggerakkan dan melaksanakan pesantren Ramadan, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama kabupaten/kota, pemerintah nagari/ kelurahan dan organisasi sosial keagamaan.
Hendri mengatakan, Kota Padang berada pada zona kuning (resiko rendah) penyebaran Covid-19.
"Jumlah warga Kota Padang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 16.829 kasus, sementara yang sudah sembuh sebanyak 15.868 kasus. Adapun sisa kasus positif Covid-19 sebanyak 768 kasus," kata Hendri.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto