Wali Kota Padang Heri Septa Ancam Sanki Kantor Pelanggar PPKM Darurat
PADANG, iNews.id – Wali Kota Padang Heri Septa mengancam memberikan sanksi berat bagi perkantoran yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Selasa (13/7/2021) besok, seluruh perkantoran non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja bagi rumah bagi seluruh karyawannya.
WFH bagi perkantoran dilakukan mulai tanggal 13 hingga 20 Juli 2021. Bagi perkantoran non-esensial yang tidak menerapkan WFH 100 persen kepada karyawan atau pegawainya akan dikenai sanksi.
“Sanksi tersebut sudah tertuang ke dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021,” kata Heri, Senin (12/7/2021).
Kewajiban WFH ini setelah Kota Padang ditetapkan sebagai kota yang masuk ke dalam PPKM Darurat.
“Dengan berat hati kita sampaikan kepada warga bahwa seluruh kegiatan perkantoran nonesensial diwajibkan melakukan work from home (WFH) atau kerja di rumah mulai besok,” ujar Hendri Septa.
Bekerja dari rumah dilakukan di perkantoran pemerintahan dan swasta sektor non esensial. Sementara itu, perkantoran sektor esensial, seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa dengan menerapkan 50 persen WFH.
Sektor esensial tersebut mencakup perkantoran keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi, informasi dan komunikasi, perhotelan, non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. “Bagi sektor esensial memberlakukan WFH 50 persen,” ucap Hendri Septa.
Editor: Kastolani Marzuki