get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Sinkhole Situjuah Terbentuk di Endapan Gunung Api, Ini Penjelasan Badan Geologi

Warga Luar Sumbar Wajib Test Swab Jika Ingin Masuk Padang

Senin, 26 Juli 2021 - 16:03:00 WIB
Warga Luar Sumbar Wajib Test Swab Jika Ingin Masuk Padang
Ilustrasi Test Swab (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Warga luar provinsi Sumatera Barat (Sumbar) wajib menunjukkan test swab dengan hasil negatif jika ingin masuk ke wilayah Sumbar terutama Padang. Hal ini merupakan aturan PPKM yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomorkan 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Level 4 Pencegahan Pandemi Covid-19 ter tanggal 25 Juli 2021 yang dikeluarkan Wali Kota Padang Hendri Septa. 

Dalam SE tersebut, ada 21 poin berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang. Dari 21 poin yang tertuang di dalam SE tersebut hanya sedikit perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Poin yang baru ditambahkan dalam SE adalah, meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan beranggotakan lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi masyarakat yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

"Seperti menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19," kata Hendri, Senin (26/7/2021).

Sementara, untuk proses penyekatan yang sebelumnya dilakukan di enam titik pintu masuk ke Kota Padang sekarang dialihkan atau difokuskan kepada penyekatan di setiap kelurahan melalui Satgas Covid-19 yang ada di setiap kelurahan di Kota Padang.

"Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri atas unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan camat di masing-masing wilayah," kata dia.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja di rumah. Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut