get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Warga Padang Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Rabu, 29 September 2021 - 19:42:00 WIB
Warga Padang Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19
Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) siap-siap dijerat sanksi jika tak mau disuntik vaksin Covid-19. Sanksi yang diterapkan nantinya sanksi administrasi bahkan pemberian bansosnya akan ditunda.

Hal ini sesuai surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa Bernomor 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi.

"Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial dan bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat," kata Hendri Septa, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Padang Afriadi mengatakan, sosialisasi wajib vaksin kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan dilakukan melalui pendamping masing-masing.

"Kalau tidak divaksin, akan ditunda dibayarkan bantuannya sampai dia divaksin," kata Afriadi.

Afriadi melanjutkan, Dinas Sosial Padang mendata penerima bantuan PKH berjumlah sekitar 18.000 orang.

"Saat ini sudah terdata sebanyak 9.000 orang yang divaksin Covid-19, sisanya akan divaksin dalam sepekan ini," katanya.

Menurutnya, penerima PKH yang belum divaksin bisa mendatangi puskesmas terdekat dan lokasi sentral vaksin lainnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut