Warga Sumbar Dilarang Kunjungi Keluarga di Rutan dan Lapas saat Idul Adha
PADANG, iNews.id - Warga Sumatera Barat (Sumbar) dilarang mengunjungi keluarga yang ditahan di Lapas atau Rutan saat Idul Adha 1442 Hijriah. Hal ini dilakukan lantaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar meniadakan kunjungan.
"Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini maka kunjungan keluarga terhadap warga binaan ditiadakan di momen Idul Adha," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian dan Hukum dan HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Senin (19/7/2021).
Andika menambahkan, ketentuan tersebut berlaku untuk 23 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ada di bawah nauangan Kanwil Kemenkumham Sumbar. Termasuk Lapas ataupun Rutan.
Meski demikian, kata Andika, Kemenkumham Sumbar masih membuka layanan penitipan barang dari pihak keluarga dengan syarat pengantar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
"Khusus untuk Lapas atau Rutan yang berada di daerah berstatus PPKM darurat jam layanan penitipan barang dibatasi. Sementara untuk daerah yang tidak PPKM darurat bisa sampai sore," katanya.
Andika melanjutkan, untuk keluarga yang ingin berkomunikasi dengan warga binaan bisa memanfaatkan layanan virtual yang sudah disiapkan.
"Masing-masing Lapas atau Rutan di Sumbar telah memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung layanan komunikasi via panggilan video atau video call," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto