Diajak Makan Mi, Anak 12 Tahun Malah Dipaksa Nonton Film Porno dan Disodomi Tetangga
PADANG, iNews.id - Anak 12 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi korban sodomi tetangganya. Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban makan mi rebus.
Polisi saat ini telah menangkap pelaku YA (39), yang menyodomi korban F (12), warga Kecamatan Pauh, Kota Padang. Aksi pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan YA dilakukan pada Rabu (4/11/2020) siang di rumah tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban di Gadut.
"Korban ini disodomi pada Januari 2020 dan sejak masuk laporan Mei 2020 tersangka ini kabur. Baru pukul 12.00 WIB kemarin itu tersangka tercium keberadaannya di rumahnya sehingga kami melakukan penangkapan. Tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat, Kamis (5/11/2020).
Tindakan bejat tersebut berawal saat korban dan dua temannya pergi menangkap ikan di sekitar aliran sungai kediaman tersangka. Tiba-tiba tersangka memanggil korban dan mengajak makan mi rebus di rumahnya.
"Tapi ternyata tersangka malah membawa korban ke dalam kamar rumahnya. Saat diajak dalam kamar tersebut, tersangka memaksa menonton film porno dari ponsel tersangka," katanya.
Saat menonton film dewasa itu, tersangka memaksa membuka celana korban dan langsung menyodomi korban. Korban yang tidak menerima aksi tersebut lalu menceritakan kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan tindakan tersangka ke pihak kepolisian.
"Kami sudah melakukan penyelidikan selanjutnya perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, sebelumnya saat akan dilakukan penangkapan tersangka menghilang dari tempat tinggalnya,” katanya.
Tersangka kini dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, subsider pasal 292 KUHPidana.
Editor : Maria Christina