Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

AGAM, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatara Barat (Sumbar) mengusulkan 18 narapidana (napi) menerima remisi. Mereka nantinya akan terima remisi Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"18 warga binaan yang diajukan itu merupakan data sementara yang memenuhi syarat," kata Kepala Rutan Kelas II B Maninjau, Desrianto, Jumat (23/4/2021).

Desrianto menambahkan, besaran remisi yang diajukan itu selama 15 hari sampai satu bulan. Dia berharap data yang diusulkan disetujui Menteri Hukum dan HAM RI, sehingga warga binaan pemasyarakatan itu menerima pengurangan masa tahanan.

"Remisi itu bakal diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan saat Lebaran 1442 Hijriyah," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network