Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

Syarat warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu yakni, berprilaku baik, telah menjalankan pidana di atas enam bulan saat Lebaran, kecuali kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman lima tahun ke atas, kasus tipikor dan lainnya.

Selama Ramadan ini, kata dia, warga binaan pemasyarakatan melakukan salat Tarwih, tadarus pada malam hari, siraman rohani dua kali selama satu minggu.

"Kegiatan kemandirian tidak ada selama Ramadan, karena fokus pembinaan kerohanian," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network