"Sistemnya dia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan," kata dia.
Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang menggagalkan penyelundupan 24 paket besar narkoba jenis ganja. Ganja siap edar ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1175 LD.
Dedy mengatakan, penangkapan dilakukan di tepi jalan dekat Komplek Kamela Permai RT 02 RW0 13, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap AS, polisi menyita narkoba jenis ganja sebanyak 24 bungkus atau 28 kg, ponsel dan mobil Avanza yang digunakan pelaku
AS dijerat dengan pidana pasal 111 (2), dan 114 (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait