Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono saat gelar perkara kasus perampokan uang mobil ATM yang didalangi dua anggota polisi, Rabu (28/8/2024). (Foto: MPI)

Suharyono mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa otak pelakunya serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi dan barang bukti pendukung lainnya. 

“Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Khusus anggota polisi yang terlibat pada kasus ini, akan menindak tegas secara aturan internal,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network