MENTAWAI, iNews.id - Polisi menetapkan dua predator anak sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kapolsek Sikakap Iptu Yanuar mengatakan, identitas kedua tersangka yakni berinisial JS (43) warga Dusun Pumagirat, Desa Taikako. Kemudian SR (28) warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap.
"Hasil penyelidikan, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolsek, Senin (4/4/2022)
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini berbeda kasus dan korban. Tntuk tersangka JS, korbannya siswi kelas VI SD berusia 11 tahun 6 bulan. JS ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan orang tua korban lantaran melihat anaknya pulang sekolah dengan membawa banyak barang belanjaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait