Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi mengamankan delapan unit motor dari berbagai merek serta lima ponsel milik para pelaku.
"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku pencurian dan satu orang penadah lagi yang masuk ke jaringan jambret dan curanmor," kata dia.
Keempat orang yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas delapan tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait