PARIAMAN, iNews.id - Polisi menangkap dua residivis kasus jambret dan curanmor di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, dua penadah barang curian turut diangkut petugas.
"Kedua residivis itu masing-masibng berinisial MT dan MA," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, Rabu (8/3/2023).
Dia menambahkan, dua residivis itu diamankan setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban di Aurmalintang, Padang Pariaman.
Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak memburu pelaku. Hasilnya, kedua residivis diamankan di dua lokasi berbeda.
"Usai mengamankan dua pelaku pencurian yang juga residivis ini, kamu melakukan pengembangan dan menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah barang curian," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait